Menuju konten utama

KKP Tangkap Enam Kapal Asing Ilegal di Laut Natuna & Sulawesi

KKP menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

KKP Tangkap Enam Kapal Asing Ilegal di Laut Natuna & Sulawesi
Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 berjaga di dekat dua Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (18/7/2020).ANTARA FOTO/Ardi/ZK/WSJ.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Keenam kapal ikan ilegal tersebut terdiri dari lima kapal ikan milik Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengklaim kesuksesan penangkapan keenam kapal akibat operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP. Orca 03 di Laut Natuna Utara.

"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," ungkap Adin dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/4/2023).

Adin menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan, berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina yakni FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY. Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.

Sementara itu, operasi KP. Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT.

"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas", kata Adin.

Dalam kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, Adin mengaku modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru. Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," Tutur Adin.

Adin menangkap 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.

“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan”, terang Adin.

Dengan penangkapan enam kapal tersebut, KKP telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal selama tahun 2023. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia terdiri dari 2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina.

Baca juga artikel terkait KKP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin