tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya Susi Pudjiastuti. Edhy pun menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, salah satunya membolehkan ekspor lobster dilakukan.
Awalnya Pasal 7 ayat (1) Permen KP No. 56 Tahun 2016 besutan Susi terdapat ketentuan, “Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.”
Namun dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 ketentuan ini dihapus. Permen KP No. 12 Tahun 2020 lantas menambah ketentuan tentang benih lobster yang dijelaskan dengan diksi “Benih bening lobster”.
Ketentuan ekspor lobster diatur dalam Pasal 5 Permen KP No. 12 Tahun 2020. Salah satu syaratnya tercantum dalam huruf b yaitu, “eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.”
Pada huruf d, ekspor benih lobster dilakukan melalui bandara yang ditetapkan oleh lembaga yang membidangi karantina ikan. Pada huruf f, ekspor dilakukan dengan memperhatikan stok ketersediaan di alam.
Adapun ketentuan keberhasilan budidaya diatur dalam huruf c pasal 5. Isinya ekspor bisa dilakukan jika sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen dari hasil pembudidayaan.
Pasal 3 permen No. 12 Tahun 2020 lantas juga mengatur penangkapan atau pengeluaran benih bening lobster termasuk budidayanya. KKP pun membuat ketentuan mengenai kuota dan lokasi yang ditetapkan oleh dirjen terkait dari hasil kajian Komnas KAJISKAN. Lalu penangkapan benih bening lobster ini dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar di lokasi sekaligus wajib menggunakan alat tangkap statis.
Tidak hanya soal benih, KKP juga mengubah aturan penangkapan lobster yang bertelur. Pasal 2 huruf a Permen KP No. 56 Tahun 2016 sempat menyatakan penangkapan lobster dilakukan, ”tidak dalam kondisi bertelur.”
Lalu pada huruf b diatur penangkapan lobster hanya untuk, “ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.”
Namun, di bawah kepempimpian Edhy Prabowo ketentuan ini diubah. Pada pasal 2 huruf a dan b Permen KP No. 12 Tahun 2020 aturan ini direlaksasi. KKP mengubah ketentuan “tidak dalam kondisi bertelur” menjadi “tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar”.
Lalu KKP juga menambahkan lobster sudah bisa ditangkap meski ukurannya di atas panjang 6 cm dan berat 150 gram.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto