tirto.id - Penghujung tahun 2019 menjadi periode yang ramai bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Musababnya, Menteri KKP Edhy Prabowo mewacanakan untuk merevisi aturan yang melarang ekspor benih lobster.
Hal tersebut disampaikan Edhy dalam rapat koordinasi kementerian yang digelar di Hotel Borobudur pada 4 Desember 2019. Wacana tersebut, menurut Edhy, didasari oleh adanya permintaan yang tinggi terhadap benih lobster. Selain itu, ia juga ingin membuka peluang bagi pelaku usaha setelah sebelumnya dilarang sejak 2016.
"Kita bikin aturan, siapa yang ngumpulnya, kita tunjuk yang ngumpul, kita tunjuk pengusaha yang disana, langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam,” sebut Edhy, dikutip dari Kompas TV, 4 Desember 2019.
Wacana tersebut mendapat kritik keras dari Susi Pudjiastuti, mantan menteri KKP periode sebelumnya. Ketika masih menjabat sebagai menteri, Susi memang telah mengeluarkan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016.
Melalui akun pribadi Twitter, Susi menyindir rencana Edhy tersebut. Salah satunya pada cuitan 14 Desember 2019 pukul 6.51 AM:
"Lobster di foto ini: Lobster Mutiara, berat kira2..1,2kg sd 1,4 kg Harga per kg nya saat ini min Rp 5 jt. Bibitnya diambil dr Laut diekspor ke Vietnam per ekor cuma Rp 139.000. Bener kita harus ekspor bibitnya??Apa tidak lebih baik tunggu besar&jual dg harga lebih dr 30Xnya ???" ujar Susi.
Ramainya wacana tersebut mengindikasikan lobster merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya kondisi lobster di Indonesia?
Menurut KKP, lobster merupakan salah satu komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi. Selain lobster, beberapa komoditas yang bernilai ekonomi tinggi termasuk tuna, udang, hingga ikan karang.
Berdasarkan laporan Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2018, Indonesia mengekspor 1,13 juta ton komoditas utama hasil perikanan. Ekspor tersebut mencakup tujuh jenis komoditas utama, termasuk lobster.
Komoditas utama yang mendominasi ekspor perikanan pada 2018 yaitu rumput laut dengan 18,91 persen atau sebanyak 212.962 ton. Angka tersebut disusul komoditas udang dengan volume ekspor sebanyak 197.434 ton atau menyumbang 17,53 persen.Kelompok Tuna, Cakalang, Tongkol-Tuna, Skipjack, Little Tuna menjadi komoditas dengan ekspor terbanyak ketiga yaitu sebesar 14,96 persen atau sebanyak 168.434 ton. Sementara itu, lobster menyumbang 0,17 persen atau ekspor sebanyak 1.958 ton pada 2018.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren ekspor lobster dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan.
Pada 2014, volume ekspor lobster dengan kode HS 0306120 (Rock lobster and other sea crawfish (Palinurus spp, Panulirus spp, Jasus spp) not breeder, live) tercatat sebesar 791,8 ton atau senilai USD10,54 juta.
Angka tersebut kemudian turun di 2015 menjadi sebanyak 511,72 ton dengan nilai USD4,99 juta. Pada tahun keluarnya aturan larangan ekspor benih lobster, angka ekspor lobster kembali naik menjadi 1.017,14 ton atau senilai USD11,28 juta.Angka tersebut terus naik hingga 2018 menjadi sebanyak 1.243,24 ton atau senilai USD26,15 juta.
Penyelundupan Marak
Penerbitan aturan pelarangan benih lobster sendiri tampaknya memicu peningkatan penyelundupan benih lobster. Susi Pudjiastuti yang pada 2018 masih menjabat sebagai menteri KKP mengatakan penyelundupan tersebut marak karena memberikan keuntungan besar.
"Beli dari nelayan Rp3.000, jual Rp30 ribu, jual lagi Rp100 ribu per ekor. Keuntungannya besar sekali," ujar Susi di rumah dinasnya, Rabu (23/5/2018), seperti dikutip dari Detik.
Hal tersebut sejalan dengan data milik KKP. Pada 2014, penyelundupan lobster yang berhasil digagalkan KKP sebesar 140 ekor dengan nilai Rp0,02 miliar. Angka tersebut menjadi 545.953 ekor dengan nilai Rp27,3 miliar.
Tepat pada tahun dikeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016, jumlah lobster yang berhasil digagalkan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi 1.346.484 ekor atau senilai Rp71,7 miliar.Angka tersebut terus meningkat hingga 2018. Pada tahun tersebut, penyelundupan lobster yang berhasilkan digagalkan KKP menjadi 2.539.317 ekor atau senilai Rp464,87 miliar.
Menteri KKP Edhy Prabowo sendiri akhirnya menyetujui pelarangan ekspor benih lobster kendati dengan catatan. Ia mengaku akan tetap melakukan revisi Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster setelah melakukan tinjauan lapangan.
Kini, pekerjaan rumah besar yang tersisa adalah masih maraknya penyelundupan lobster yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara