Menuju konten utama

Penyelundup Benih Lobster yang Rugikan Negara Rp4 Miliar Ditangkap

Dua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penyelundup Benih Lobster yang Rugikan Negara Rp4 Miliar Ditangkap
Ilustrasi benih lobster. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras/17.

tirto.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam), Kepulauan Riau, menangkap dua orang penyelundup benihlobster yang diduga rugikan negara Rp4 miliar. Modus penyelundupan yang dipakai terduga pelaku, tegolong baru.

"Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa disebut packing kering, baby lobster cukup diletakkan di atas kapas yang lembab sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik," kata Danlanal Batam melalui siaran pers tertulis yang diterima dari Dispen Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).

Barang bukti yang didapatkan yaitu, bayi lobster dalam satu boks fiber ikan berisikan 55 buah kantong plastik. Kini barang bukti itu telah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp4 miliar," tuturnya.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga artikel terkait BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana