tirto.id - PT Kimia Farma (Persero) Tbk menskors karyawan berinisial S yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Terduga teroris itu tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengatakan S dibebastugaskan untuk sementara sejak 10 September 2021.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Verdi dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Verdi memastikan apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat.
Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dan terlibat jaringan teroris maka perusahaan akan memulihkan nama baiknya.
Terduga teroris berinisial S ditangkap Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (10/9/2021). Polisi mengidentifikasi bahwa S merupakan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi, Kimia Farma.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan