Menuju konten utama

Ketua DPP PDIP Minta Publik Tak Apriori Gaji BPIP Rp112 Juta

Tugas pokok dan fungsi BPIP, soal-soal ideologi dan implementasi kebijakannya, sangat berat.

Ketua DPP PDIP Minta Publik Tak Apriori Gaji BPIP Rp112 Juta
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno meminta kepada publik agar tidak apriori terhadap gaji Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri yang sebesar Rp112 juta.

"Yang penting kita tidak apriori gaji tersebut terlalu tinggi untuk ukuran kita, karena tupoksi BPIP, soal-soal ideologi dan implementasi kebijakannya, sangat berat," kata Hendrawan kepada Tirto, Senin (28/5/2018).

Akan tetapi, Hendrawan enggan berkomentar lebih banyak terkait hal ini. Ia meminta agar bertanya kepada Mensesneg, Kemenkeu dan Menpan RB terkait besaran gaji tersebut. Ia pun enggan menduga polemik ini sengaja diciptakan untuk menyerang pribadi Megawati.

"Tidak tahu. Tolong tanyakan pada yang lain," kata Hendrawan.

Berbeda dengan Hendrawan, Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade menilai besaran gaji tersebut wujud pemerintahan Jokowi-JK tidak memikirkan rakyat. Sebab, menurutnya, besaran gaji tersebut tidak selaras dengan kesulitan ekonomi yang diderita rakyat.

"Pengangguran meningkat, ekonomi jeblok, eh elit digaji wah. Rezim ini tidak memikirkan perasaan rakyat," kata Andre.

Ada pun besaran gaji BPIP diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan Perpres tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan menerima gaji Rp112.548.000 per bulan.


Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp100.811.000 per bulan.

Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000 dan Staf Khusus Rp36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Baca juga artikel terkait GAJI BPIP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora