Menuju konten utama

Ketua Dewan Pengawas KPK: Kami Tidak Akan Campuri Teknis Perkara

Tumpak mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo terkait dengan tugas Dewas KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK: Kami Tidak Akan Campuri Teknis Perkara
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani KPK. Hal itu disampaikan Tumpak usai pelantikan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019).

"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak.

Tumpak dilantik menjadi Ketua Dewas KPK, sedangkan empat orang anggota Dewas adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono.

Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu pun mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo terkait dengan tugas Dewas KPK.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata dia.

Caranya menurut Tumpak adalah dengan melakukan 6 tugas Dewas sebagaimana Pasal 37 UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"UU Sudah mengatur ada 6 tugas Dewas, di pasal 37. Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; keiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik," kata Tumpak.

"Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi; kelima memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan; terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," lanjut dia.

Sedangkan anggota Dewas, Artidjo Alkosat mengatakan optimis terhadap kerja Dewas KPK.

"Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu," kata Artidjo.

Terkait kewenangan Dewas KPK menentukan penyadapan, menurut Artidjo hal itu sesuai dengan koridor hukum.

"Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya," tambah Artidjo.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan