Menuju konten utama

MPR Harap Dewan Pengawas Kasih Bukti Tak Lemahkan KPK

Menurut Hidayat Nur Wahid siapapun yang dipilih Jokowi sebagai Dewas KPK, harus bisa membuktikan tak akan melemahkan KPK.

MPR Harap Dewan Pengawas Kasih Bukti Tak Lemahkan KPK
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja diantik Presiden Joko Widodo bisa benar-benar menjalankan fungsinya, yakni menguatkan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"Ketika orientasinya bukan hanya pada pencegahan tapi juga kasus-kasus besar tentu akan mengembalikan harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU KPK yang baru," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Lima orang Dewan Pengawas KPK yang resmi dilantik Jokowi adalah Tumpak Hatorangan Panggabean yang ditunjuk menjadi Ketua, serta empat orang anggota yakni Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsudin Haris.

Menurut Hidayat, siapapun yang dipilih Jokowi sebagai Dewas KPK, harus bisa membuktikan bahwa mereka tak akan melemahkan KPK dari dalam, seperti yang banyak dikhawatirkan berbagai elemen masyarakat.

"Harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya," ujar Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bersyukur adanya nama Artidjo Alkostar dan Albertina Ho sebagai Dewan Pengawas KPK. Kedua nama ini, menurut Hidayat merupakan primadona pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Itu tentu adalah nama-nama yang selama ini menjadi primadona di dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," jelas Hidayat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarifuddin Hasan meyakini galaknya Artidjo saat berhadapan dengan terpidana korupsi tak akan berseberangan dengan pimpinan KPK yang juga baru saja dilantik. Menurut Syarif keputusan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan tak akan membuat Artidjo berjalan sendiri.

"Tentu kerja Pak Artidjo saat di MA berbeda dengan sekarang. Karena saat itu kan dia Ketua Kamar Pidana, tentu akan berbeda jika bekerja sama dengan Dewas," jelas Syarif.

Namun, Syarif tetap meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada Artidjo dan empat Dewas KPK lainnya untuk bekerja maksimal dalam menguatkan pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Kita beri kesempatan untuk bekerja maksimal dan gimana fungsi serta tugas yang diberikan UU kepada Dewas dan komisioner KPK betul-betul dilakukan dengan maksimal," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan