Menuju konten utama

Jokowi Ungkap Alasan Pemilihan Komposisi Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pemilihan lima orang anggota Dewas KPK yang diketuai mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Jokowi Ungkap Alasan Pemilihan Komposisi Dewan Pengawas KPK
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia).

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemilihan lima orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diketuai mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal yang berkaitan wilayah hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Ketua Dewan Pengawas KPK 2019-2023 adalah Tumpak Hatorangan Panggabean sedangkan anggota Dewas KPK adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono.

"Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga mantan KPK. Ada juga yang akademisi, ada Mahkamah Konstitusi. Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner, hitungan kita begitu," ungkap Presiden.

Terkait pemilihan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menilai bahwa Tumpak punya latar belakang yang mengetahui kerja-kerja KPK.

"Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK, saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak itu yang saya kira," tambah Presiden.

Presiden mengaku ia tetap menaati UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dalam mengangkat Dewas KPK termasuk pengangkatan Albertina Ho yang masih aktif sebagai hakim meski pada 13 September 2019 lalu Presiden mengatakan bahwa Dewas KPK bukanlah politisi atau pun aparat penegak hukum yang aktif.

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU, enggak baca UU-nya berarti? Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dr kepolisian," ungkap Presiden.

Dalam pasal 37 D ayat j UU 19 tahun 2019 hanya mensyaratkan anggota Dewas melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

"Enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang, salah dengar," tambah Presiden.

Lima orang anggota Dewas KPK lainnya yang ditunjuk Presiden Jokowi adalah mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.

Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 sekaligus mantan pelaksana tugas Ketua KPK 2009-2010. Ia punya karir panjang di Kejaksaan Agung sejak 1973.

Harjono adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Pada 2017, ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Harjono juga merupakan ketua Panitia Seleksi hakim MK pengganti I Gede Palguna perwakilan pemerintah.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi, Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.

Syamsuddin Haris adalah peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Syamsuddin adalah lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) dan aktif mengajar pada program pasca-sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz