tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa keponakan Wapres Jusuf Kalla, M. Subhan Aksa pada Jumat (8/2/2019). Rencananya, Subhan akan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
"Surat panggilan untuk saksi dikembalikan (return)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019).
Hal ini disebabkan ada kesalahan dalam surat tersebut. Akibatnya surat tidak sampai ke tangan Subhan.
Rencananya, Direktur Utama Bosowa Maros itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Di sisi lain, hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Hobby Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar. Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2017 lalu.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto