tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros, M Subhan Aksa untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/2/2019).
Keponakan Wapres Jusuf Kalla (JK) tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Subhan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka di kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan keterkaitan Subhan Aksa di perkara ini. Pemanggilan Subhan juga merupakan yang pertama dalam perkara ini.
Selain memanggil Subhan, hari ini KPK juga memeriksa satu tersangka yakni, Hobby Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar. Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2017 lalu.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom