Menuju konten utama

Kepala Otorita Pastikan Tidak Ada Kabel Seliweran di IKN

Kepala Otorita IKN Bambang menuturkan, kabel listrik, fiber optik semuanya ditata dengan baik di dalam tanah sehingga tidak mengancam keselamatan warga.

Kepala Otorita Pastikan Tidak Ada Kabel Seliweran di IKN
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan tidak ada kabel-kabel berseliweran di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia menuturkan nantinya kabel dengan beragam fungsi atau Multi Utility Tunnel (MUT) akan masuk ke bawah tanah sehingga lebih aman.

"Tidak ada kabel berseliweran semuanya di bawah tanah," kata Bambang dalam acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) 2023 dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Dia menuturkan, kabel listrik, fiber optik semuanya ditata dengan baik di dalam tanah sehingga tidak mengancam keselamatan warga sekitar.

"Jadi tidak ada orang kecelakaan karena kabel di atas," kata dia.

Dia menambahkan saat ini penataan kabel-kabel di kawasan IKN tengah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Diketahui, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengungkapkan, realisasi pemasangan teknologi terowongan MUT di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat dan Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Nusantara rata-rata mencapai sekitar 40 persen per Agustus 2023.

Posisi MUT dipasang di bawah tanah atau jalan dengan kedalaman kurang lebih 1,5-2 meter. Total panjang MUT yang terpasang di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat sekitar 20 kilometer.

Sedangkan MUT yang direncanakan untuk jalan-jalan lainnya memiliki total panjang sekitar 14 kilometer. Teknologi MUT mengakomodir tiga hal. Pertama, saluran drainase jalan. Kedua, pipa air minum dan hal-hal yang tidak berkaitan dengan listrik. Ketiga, untuk jaringan kabel listrik dan internet ditempatkan di kompartemen terpisah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial. Kemudian nantinya, IKN akan dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global.

Baca juga artikel terkait PROYEK IKN

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin