tirto.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau untuk tahun 2017 dengan alasan rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat sehingga kenaikan tarif cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok. Ditargetkan pada 2017 penerimaan cukai bisa mencapai Rp149,8 triliun yang merupakan 10 persen dari total penerimaan perpajakan.
"Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat, (30/9/2016).
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, kebijakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.010/2016, disebutkan dalam aturan tersebut dengan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
Sri Mulyani mengatakan alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Selain itu, ia mengungkap diharapkan kenaikan tarif cukai tersebut dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai.
"Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional," ujar nya.
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.
Selain itu juga telah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dari pertemuan dan diskusi tersebut, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi.
Namun, kenaikan tersebut harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh