Menuju konten utama

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Ditetapkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok belum diputuskan mengenai ketetapan harganya. Kenaikan harga rokok terbaru biasanya setiap 1 Januari di tahun berikutnya dengan pengumuman kenaikan harga tiga bulan sebelumnya.

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Ditetapkan
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jawa Tengah. Antara Foto/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Besaran kenaikan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih mempertimbangkan sejumlah faktor sehingga belum diputuskan mengenai ketetapan harganya.

Keterangan itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

"Faktor yang mempengaruhi kan banyak, terutama yang concern terhadap kesehatan kita dengarkan kemudian yang concern terhadap petani tembakau dan cengkeh juga mesti harus kita dengarkan, kepada buruh-buruh yang bekerja, dan faktor lain misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi," katanya.

Heru menekankan saat ini pembahasan kenaikan harga jual rokok masih pada fase koordinasi dan komunikasi antara kementerian/lembaga, organisasi pemerhati kesehatan, asosiasi pabrikan rokok, dan kementerian terkait meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menurut Heru, di satu sisi pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap isu kesehatan dengan mengurangi produksi rokok, namun di lain pihak pemerintah juga memperhatikan petani tembakau dan cengkeh, industri rokok, distributor, pedagang, dan masyarakat.

"Ada petani, kemudian industri rokok, distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan masyarakat itu sendiri. Jumlahnya kalau ditotal dari suply chain itu tadi sekitar hampir enam juta orang sehingga kita harus memperhatikan dua hal itu," kata dia.

Heru menyatakan bahwa pemerintah harus berada di tengah-tengah antara peduli dengan kesehatan masyarakat dengan menurunkan produksi rokok dan pada rantai distribusi rokok. Dilihat dari histori kenaikan harga rokok, lanjut Heru, memang selalu naik setiap tahunnya.

"Tahun kemarin [naiknya] 11 sekian persen. Kalau [harga rokok menjadi] Rp50 ribu itu naiknya sekitar 365 persen," kata Heru menanggapi pertanyaan mengenai kepastian harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menetapkan harga rokok terbaru.

Dia menjelaskan kenaikan harga rokok terbaru biasanya setiap 1 Januari di tahun berikutnya dengan pengumuman kenaikan harga tiga bulan sebelumnya.

“Pengumuman kenaikan harga rokok mungkin dipublikasikan pada akhir September 2016,” ujar Heru memperkirakan.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari