Menuju konten utama

Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku di Bulan Juni

Menkeu mengatakan proyeksi keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan masih tersedianya ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tidak dinaikkan

Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku di Bulan Juni
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan secara efektif pada 1 Juni 2017 untuk memberikan pelayanan terhadap pengguna jalan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

"PMK telah terbit lebih dulu, tapi efektifnya per Juni 2017. Jadi ada jeda waktu dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan dan sosialisasi agar masyarakat tahu haknya," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besar santunan ini dilakukan karena jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan selama delapan tahun terakhir terus meningkat, hal itu terjadi karena adanya perbaikan kualitas jalan maupun rambu-rambu dari Polri maupun Kemenhub.

Selain itu, kata dia, proyeksi keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan masih tersedianya ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tidak dinaikkan.

"Ini mendukung kenaikan 100 persen santunan masyarakat dari Rp25 juta jadi Rp50 juta. Jasa Raharja mempunyai kemampuan mendukung kepedulian negara terhadap masyarakat dan bagian dari akuntabilitas bahwa mereka mampu melakukan dan bisa 'sustain'," kata Sri Mulyani.

Meski kebijakan ini dapat membawa konsekuensi berkurangnya jumlah keuntungan dan jumlah dividen PT Jasa Raharja yang harus disetor untuk kas negara, namun pemberian perlindungan memadai, yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli, menjadi prioritas pemerintah.

Menkeu berharap kenaikan besar santunan ini tidak menjadi "moral hazard" bagi masyarakat dan tidak lagi mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dengan alasan pemerintah telah memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengguna jalan.

"Kami harap dengan kenaikan santunan ini tidak menimbulkan 'moral hazard' dan berpikir santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Karena jaminan yang terbaik di dunia ini adalah kehati-hatian kita sendiri," tutur Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto