Menuju konten utama

Kena Sanksi Kemenhub, AP II Terapkan 4 Checkpoint Cek Dokumen

Usai kena sanksi Kemenhub, PT Angkasa Pura II (AP II) akan menerapkan prosedur baru dengan empat checkpoint pengecekan dokumen per 15 Mei ini.

Kena Sanksi Kemenhub, AP II Terapkan 4 Checkpoint Cek Dokumen
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

tirto.id - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menerapkan sejumlah prosedur baru, untuk memastikan proses keberangkatan penumpang rute domestik berjalan lancar usai peristiwa Bandara Soekarno Hatta dipadati penumpang selama PSBB waktu lalu.

“Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP], dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (20/5/2020).

Di tengah pembatasan penerbangan ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Terdapat 4 checkpoint di dalam prosedur baru tersebut, yaitu Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan; Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan; Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan clearance dari KKP Checkpoint IV ketika penumpang check in.

“Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat,” terang dia.

Pihaknya mengimbau agar setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di 4 checkpoint. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.

Sejumlah dokumen yang diperlukan calon penumpang untuk dapat diizinkan melakukan perjalanan di tengah pembatasan penerbangan tercantum lengkap di dalam SE No. 4/2020, di antaranya adalah tiket pesawat, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan lain sebagainya.

Awaluddin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan suatu sistem agar pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara digital.

“Saat ini penumpang datang ke bandara untuk kemudian dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code," jelas dia.

Ia mengatakan, prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi "New Normal" bagi industri penerbangan di tengah pandemi global COVID-19. Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat sederhana tetapi tetap ketat melalui digitalisasi.

“Digitalisasi dalam pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di tengah pembatasan penerbangan ini juga menjadi salah satu program smart airport PT Angkasa Pura II. Sejak 4 tahun lalu kami sudah menjalankan transformasi digital guna mewujudkan smart airport di Indonesia, oleh karena itu, kami siap mengantisipasi skenario New Normal di tengah pandemi COVID-19,” ujar dia.

Keseluruhan protokol New Normal saat ini tengah disiapkan PT Angkasa Pura II dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Penerapan protokol tentu saja berdasaran keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang domestik mendapat apresiasi dari Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy yang meninjau Soekarno-Hatta pada 16 Mei, serta Jubir Gugus Tugas COVID-19 Achmad Yurianto yang melihat langsung jalannya prosedur pada 17 Mei.

Hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020

“Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di Checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat dan memang ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa,” ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Maruf.

Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pada 15 – 18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal, dengan rincian:

15 Mei 2020: 173 penerbangan

16 Mei 2020: 161 penerbangan

17 Mei 2020: 161 penerbangan

18 Mei 2020: 130 penerbangan

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri