tirto.id - Usai terjadi kepadatan penumpang di Bandara Soekarno Hatta kemarin, PT Angkasa Pura II (Persero) akan membatasi frekuensi penerbangan.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5-7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.
"Sudah dibatasi, hanya 5-7 penerbangan per jam. Adapun di tengah pandemi ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (15/5/2020).
Selain membatasi frekuensi penerbangan, pihaknya akan memperketat pengawasan pada maskapai yang hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Jumlah penumpang dibatasi mendukung physical distancing saat penerbangan dan juga mendukung kelancaran proses keberangkatan. Di tengah pandemi ini, pintu keberangkatan Soekarno-Hatta ada di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
“Pembatasan slot penerbangan per jam dan maksimal 50 persen jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan cukup vital juga dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan,” kata dia.
Selain mengurangi frekuensi, agar tak terjadi antrean yang mengular sistem antrean penumpang di terminal bandara juga kini dibagi menjadi beberapa posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Kemudian, posko lainnya ada di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
Setelah itu, calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas COVID-19, dan lainnya.
PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal. Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.
“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga,” terang dia.
Sebagai informasi, pada hari ini, 15 Mei 2020, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta adalah diantara Lion Air 1 penerbangan, Batik Air 15 penerbangan, Citilink 9 penerbangan.
Sementara untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2 yaitu Lion Air 2 penerbangan, Batik Air 15 penerbangan, Citilink 10 penerbangan.
Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia 29 penerbangan, dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia 29 penerbangan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri