tirto.id - Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara (maskapai) dan operator bandar udara usai peristiwa di Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati penumpang waktu lalu, Selasa (19/5/202).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan sanksi itu diberikan sesuai Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (20/5/2020).
Operator angkutan udara alias maskapai melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
“Kepada operator angkutan udara [maskapai] yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” jelas dia.
Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara yakni PT Angkasa Pura II (AP II).
Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.
"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.
Adita mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” terang dia.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri