Menuju konten utama

Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Memitigasi Dampak PPKM & PHK

Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM Level 4 atau 3.

Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Memitigasi Dampak PPKM & PHK
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). . ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tengah dalam proses pencairan, usai BP Jamsostek memberikan data 1,25 juta calon penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (18/8/2021).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari. Minimal bisa kita kurangi. Baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja tetap dapat melakukan proses produksi,” kata dia, Kamis (19/8/2021).

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Pertama, dari sisi cakupan BSU tahun 2020 menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 yaitu sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian, Batasan upah penerima BSU. Pada tahun 2020, upah maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” jelas dia.

Pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean dari sisi regulasi dan data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terang dia.

Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

"Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelas dia.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menambahkan, dana BSU tahun ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker tahun 2021.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali