tirto.id - Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa mengecek status melalui tiga cara, yaitu WhatsApp, website Kementerian Ketenagakerjaan, dan melalui telepon.
BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK);
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Cara Cek Penerima BSU 2021
Menurut akun Twitter @BPJSTKinfo, ada tiga cara untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU.
1. Website
- Kunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar akun apabila belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login dengan menggunakan username dan password yang telah terdaftar;
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apah terdaftar sebagai calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, atau status penyaluran, yang artinya dana BSU sudah disalurkan ke rekening Anda.
Jika Anda sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengecek status penerima BSU melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.
- Centang "Saya Bukan Robot";
- Pilih "Login";
- Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;
- Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";
- Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya "Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" yang artinya data Anda masih dalam proses.
2. WhatsApp
- Lakukan interaksi dengan nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
untuk mendapatkan respons;
- Setelah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone Anda.
3. Layanan Masyakarat 175
- Hubungi call center 175;
- Email care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Direct messages (DM) sosial media resmi: Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKInfo
- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seeperti KTP, nama, dan tanggal lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
Anda bisa juga menghubungi kantor cabang BPJS TK terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.