tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KL, telah ditangkap di Yordania, karena melakukan aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. KL adalah anak di bawah umur.
Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman pada awalnya menerima laporan dari orang tua KL yang mengatakan bahwa anaknya telah ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 November 2025 lalu.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Prosesnya sudah mulai berlanjut,” ujar Heni dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Heni, saat ini KL sudah mengikuti persidangan di pengadilan anak di Amman. Semula, sidang keenam direncanakan akan digelar pada Selasa (6/1/2026) lalu. Namun, sidang itu ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (13/1/2026) mendatang.
Heni memastikan bahwa Kemlu selalu mendorong proses hukum yang dijalani KL akan terus berjalan dengan transparan, dan mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak.
“Kita juga sudah berkomunikasi baik melalui Kementerian Luar Negeri Yordania maupun Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Dan pertemuan pihak-pihak berwenang di Pusat maupun di Perwakilan juga ini sudah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, KBRI Amman juga sudah sempat bertemu dengan KL secara langsung di salah satu penjara di Madaba, Yordania. Kondisi KL pun dikonfirmasi dalam keadaan sehat.
“Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































