Menuju konten utama

Kemkomdigi Klaim Telah Awasi Worldcoin & WorldID sejak 2021

Sabar mengaku, Komdigi pun melakukan kajian pada tahun 2021-2022 lantaran perusahaan Worldcoin sudah memegang izin operasi di Indonesia sejak 2021.

Kemkomdigi Klaim Telah Awasi Worldcoin & WorldID sejak 2021
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). tirto.id/ Muhammad Naufal.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengeklaim pihaknya telah mengawasi penyedia layanan Worldcoin dan WorldID sejak 2021. Kala itu, kata Alexander, pengawasan sudah dilakukan di bawah Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelum tata laksana Kemenkominfo berubah menjadi Kemkomdigi. Pengawasan itu pun telah menghasilkan kajian.

"Kalau dikatakan tidak diawasi, memang sudah diawasi, dilakukan pengawasan, dan ada analisis terhadap apa yang dilakukan," ujar Sabar di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Kajian itu sudah ada, di 2021-2022 sudah ada kajian dari, waktu itu masih [Ditjen] Aptika, tapi sejauh yang saya ketahui, saat itu sudah ada kajian mengenai aktivitas WorldID," lanjut dia.

Meski demikian, Alexander enggan mengungkapkan hasil kajian tersebut. Sebab, Kemkomdigi saat ini disebut tengah melanjutkan kajian atas aktivitas Worldcoin dan WorldID yang menggegerkan masyarakat.

Menurut dia, Kemkomdigi fokus terhadap perlindungan data pribadi masyarakat yang merekam retina mereka di penyedia layanan tersebut.

"Kalau itu berisiko terhadap kebocoran data, nah ini yang sedang kita dalami, seperti apa sih ketika mereka melakukan perekaman, datanya ditaruh di mana, itu yang sedang kita dalami kepada pihak-pihak itu," ucapnya.

Alexander meyakini Kemkomdigi akan menindak tegas Worldcoin dan WorldID ketika data pribadi masyarakat bocor.

"Kalau memang beresiko terhadap kebocoran data dan sebagainya, kita pasti akan mengambil langkah tegas untuk melindungi data pribadi masyarakat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemkomdigi akan memanggil pengelola penyedia layanan Worldcoin dan WorldID. Pemanggilan dilakukan lantaran pengelola kedua penyedia layanan itu melakukan aktivitas diduga ilegal kepada masyarakat.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, berujar, pihaknya turut mendapatkan masukan dari masyarakat agar pengelola kedua layanan itu diperiksa.

"Atas masukan masyarakat, kita suspend [Worldcoin dan WorldID]. Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

"Karena banyak masukan dari masyarakat, kita suspend terlebih dahulu sambil menunggu penjelasannya," lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya belum mengungkapkan kapan tepatnya Kemkomdigi akan memanggil pengelola Worldcoin dan WorldID. Akan tetapi, ia memastikan pemanggilan bakal berlangsung secepatya.

"Dalam waktu singkat. Pak Dirjen [Pengawasan Ruang Digital] yang tahu persisnya [kapan pengelola dipanggil]," tuturnya.

Baca juga artikel terkait APLIKASI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher