tirto.id - Alur pelayanan vaksinasi COVID-19 mengalami perubahan dan telah disederhanakan, yakni dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja.
Perubahan ini merupakan langkah yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk menghemat waktu vaksinasi agar lebih efisien dan efektif sehingga mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang terlalu lama.
Dalam alur vaksinasi ini, ada 2 meja yang disediakan, yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi serta meja 2 untuk pencatatan dan observasi.
Kemudian ada pula ruang tunggu bagi peserta vaksin yang datang. Di ruang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan kepada peserta melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi peserta tersebut.
Setelah dari ruang tunggu, selanjutnya peserta menuju meja 1. Di meja ini, setelah sasaran menjalani skrining kesehatan dan dinyatakan layak menerima vaksin, maka dapat langsung diberikan vaksin di meja tersebut. Petugas selanjutnya harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali.
''Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,'' kata Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (3/5/2021).
Sedangkan di meja 2, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, observasi serta cetak kartu vaksinasi.
Menurut Asik, penyederhanaan alur ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan sebelumnya, seperti mempermudah sasaran karena meja yang harus dilalui lebih sedikit, pengopereasian PCare juga jauh lebih mudah karena hanya memakai 1 user serta mengurangi adanya penumpukan sasaran.
Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Prima Yosephine juga menjelaskan soal penyederhanaan alur yang telah diujicobakan di 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara.
Ia mengatakan, sistem ini sudah mulai disosialisasi kepada seluruh masyarakat di Indonesia serta berdasarkan hasil monitoring dan evalusi, Kemenkes pun telah melakukan sejumlah perbaikan.
''Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan model 2 meja ini bisa mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu,'' paparnya.
Selain alur pelayanan, Kementerian Kesehatan juga mempersingkat waktu observasi dari yang semula minimal 30 menit, kini masa observasi bisa dilakukan sekitar 15-30 menit.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG.
Masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin.
Sementara waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit dilakukan oleh sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai akibat dari penyuntikan vaksin.
''Meski waktu obervasi dipersingkat, pada pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apabila ditemukan reaksi alergi, harus diinformasikan kepada petugas kesehatan di kartu vaksinasi. Keluarga juga harus bantu untuk memantau,'' pungkas Asik.
Agar angka penularan COVID-19 tidak semakin bertambah, selalu #ingatpesanibu dengan tetap menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selain itu, usahakan pula untuk rutin menjalankan 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Editor: Agung DH