tirto.id - Kementerian Sosial menegur agar dinas sosial (Dinsos) melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin, minimal setahun sekali pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), seperti panti sosial.
Dinas sosial harus melakukan peninjauan secara reguler sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab dalam memberikan dan memperbarui izin LKSA. Izin harus diperbarui setiap lima tahun dan pertimbangan diperbarui setelah melihat hasil dari pengawasan.
"Yang punya kewenangan izin LKSA itu dinas, maka tugasnya melekat termasuk monitoring. Monitoring itu minimal sekali dalam setahun," ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Nahar, di Jakarta, Senin, (6/2/2017) seperti dikutip dari Antara.
Ia menuturkan berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam bab 5 tentang kelembagaan ditegaskan bahwa panti dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari dinas sosial.
"Jika saat evaluasi dan monitoring ditemukan masalah, mekanisme berikutnya mensupervisi sesuai standar. Kemudian masih ada hal-hal tidak sesuai peringatan sampai tiga kali," tutur dia.
Jika setelah tiga kali peringatan, panti sosial anak masih melakukan pelanggaran terhadap standar nasional pengasuhan, maka dinas sosial dapat mencabut izin.
Atau jika dinas sosial menemukan kasus pelanggaran yang membahayakan keselamatan anak, dapat langsung mencabut dan menunda hingga panti memperbaiki layanan sesuai standar.
Sekitar dua pekan lalu, dilakukan penggerebekan pada Panti Tunas Bangsa karena bayi penghuni panti anak yang berusia 18 bulan meninggal diduga karena ditelantarkan dan dianiaya.
Selanjutnya, dari hasil evakuasi, terdapat 29 penghuni jompo dan dengan gangguan jiwa yang tinggal di Panti Tunas Bangsa. Panti tersebut diketahui ilegal tidak berizin.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh