Menuju konten utama

Apakah Kemhan Buka Lowongan SPPI Koperasi Desa Merah Putih?

Apakah Kemhan berencana membuka rekrutmen Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Pengawak Koperasi Desa Merah Putih? 

Apakah Kemhan Buka Lowongan SPPI Koperasi Desa Merah Putih?
ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Pemerintah tengah membahas sejumlah kebijakan untuk menyukseskan operasional Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya melalui rencana rekrutmen Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Pengawak Koperasi Desa Merah Putih. Lantas, apakah Kementerian Pertahanan membuka lowongan SPPI Koperasi Desa Merah Putih? Simak selengkapnya.

Pemerintah menargetkan operasional Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap pada Agustus 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, progres pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang selesai dibangun sudah mencapai 1.000 unit dari target 80 ribu unit, per Rabu (18/2/2026).

“Persiapan ini mencakup sistem manajemen, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta dukungan teknis lainnya agar koperasi bisa langsung berjalan begitu selesai dibangun,” ujar Ferry Juliantono, dikutip dari Antaranews, Rabu (18/2/2026).

Dalam menyiapkan operasional Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah tengah menggagas adanya SPPI Pengawak Koperasi Desa Merah Putih untuk 30.000 tenaga pengawak koperasi. Program tersebut akan didukung oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Kemhan Buka Lowongan SPPI Koperasi Desa Merah Putih?

Guna menyukseskan operasional Koperasi Desa Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan jajaran kementerian dan lembaga percepatan program Koperasi Desa Merah Putih dalam rapat yang digelar 8 Maret 2026. Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pimpinan lembaga terkait.

Salah satu gagasan terkait percepatan program Koperasi Desa Merah Putih yaitu tentang SPPI Pengawak Koperasi Desa Merah Putih. Secara umum, SPPI Pengawak Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia yang akan mengawaki operasional koperasi.

Dalam membahas gagasan tersebut, Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto turut menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian/lembaga serta TNI dan Polri di Ruang Rapat Palapa, Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Rabu (12/3/2026).

“Bapak Presiden menargetkan program ini dapat segera berjalan dan mulai operasional secara bertahap pada bulan Agustus. Untuk itu diperlukan langkah cepat dalam proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia yang akan mengawaki koperasi tersebut,” ujar Wamenhan, Donny Ermawan, dikutip dari laman Kemhan, Kamis (12/3/2026).

Donny Ermawan juga menjelaskan perekrutan dan pelatihan sekitar 30.000 tenaga pengawak koperasi. Adapun pola pendidikan SPPI Pengawak Koperasi Desa Merah Putih akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Wamenhan juga mengimbau kapada kementerian atau lembaga yang terlibat untuk turut bersinergi dalam menggagas program tersebut. Di antaranya mulai dari proses perekrutan, penyiapan kurikulum pelatihan, hingga dukungan regulasi dan anggaran.

Dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih, SPPI Pengawak memiliki peran yang strategis. SPPI bertugas melakukan pengembangan kompetensi SDM koperasi melalui kolaborasi dengan Instansi terkait seperti Kementerian Koperasi dan Lembaga Administrasi Negara.

"Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM agar operasionalisasinya berjalan sukses," ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, dikutip dari laman Menpan.go.id, Kamis (12/3/2026).

Kedepannya, lanjut Purwadi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan hasil rapat pembahasan ASN pada KDKMP, telah membuat skenario pengisian ASN pada KDKMP melalui penugasan ASN Pemda pada KDKMP.

Kementerian tersebut telah menyusun Surat Edaran Bersama sebagai bentuk dukungan SDM Instansi Daerah untuk KDKMP melalui penugasan PPPK dan Keputusan Menteri PANRB No. 1227/2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada KDKMP.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo