tirto.id - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memangkas proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB) bagi pemilik/pelaku usaha mikro. Pemangkasan proses itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro.
"[Melalui] Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026, yang isinya tentang ketentuan penerbitan kesesuaian kehidupan pemanfaatan ruang darat bagi usaha mikro," sebut Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, pelaku usaha mikro diwajibkan untuk menerbitkan NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Sebelum memiliki NIB, pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu mengantongi kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Adapun PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) suatu daerah. Kata Todotua, pengurusan PKKPR kerap memakan waktu yang lama.
"Proses PKKPR ini memang sedikit membutuhkan waktu yang cukup ini karena ada beberapa persyaratan teknis di situ. Nah, sehingga ini yang menyebabkan sedikit bottleneck atau sedikit delay time terhadap realisasi daripada pengambilan NIB tersebut. Menyebabkan delay time dan ini menjadi keluhan dari para pelaku usaha mikro," urainya.
Todotua menyebutkan dengan adanya SE tersebut, pelaku usaha mikro dapat membuat PKKPR secara mandiri. Pelaku usaha mikro akan mencantumkan lokasi usaha mereka dalam PKKPR yang kemudian akan disetujui pihak pemerintah.
"Pernyataan mandiri yang nanti akan secara automatically itu di-approve, sehingga pelaku usaha mikro ini, mereka bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha secara cepat," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































