tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan klarifikasi atas informasi menyesatkan terkait beredarnya rekaman percakapan yang diduga antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (28/4/2018), Kementerian BUMN menjelaskan bahwa penggalan percakapan antara Rini Soemarno dengan Sofyan Basir tersebut sengaja diedit sedemikian rupa untuk memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
Kementerian BUMN juga menegaskan bahwa percakapan itu bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Rini Soemarno dan Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi itu, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam di Solo, Sabtu (28/04).
Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
Editor: Ibnu Azis