tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Rabu (23/7) lalu. Ia menegaskan pembenahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui Kemensos.
"Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan, LKSA diharapkan dapat dikelola secara profesional, serta mempunyai SDM yang ahli, dan terakreditasi.
Sebagai informasi, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial melaporkan total 14.445 LKSA yang telah tersebar di seluruh Indonesia hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.207 LKSA telah terakreditasi, dengan rincian 871 lembaga terakreditasi A, 4.439 lembaga terakreditasi B, dan 6.897 lembaga terakreditasi C. Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.238 LKSA yang belum atau tidak terakreditasi.
Gus Ipul mengatakan, Kemensos akan mendorong peningkatan akreditasi secara bertahap dan akan menindak tegas LKSA yang tidak mematuhi regulasi.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemensos telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, mengatur mekanisme pendaftaran, perizinan, akreditasi, dan pengawasan lembaga.
“Sebelumnya Permensos itu (tentang LKS) tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau Panti Asuhan yang melanggar ketentuan,” ujar Gus Ipul.
Aturan baru, papar Gus Ipul, memungkinkan sanksi lebih berat bagi LKS yang tidak mengikuti aturan. Sanksi ini dapat berupa administratif, pidana, bahkan penutupan. Oleh sebab itu, Gus Ipul menekankan agar LKSA dapat bebas dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Gus Ipul juga mengajak pemerintah daerah untuk ikut bersama-sama mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan LKSA. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan salah satu misi Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, dirinya menilai HAN menjadi momentum yang tepat untuk melakukan langkah nyata tersebut.
“Meneruskan visi-misinya Bapak Presiden Prabowo, terutama dalam penguatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak,” tandasnya.
Sebagai kementerian yang memiliki tugas di bidang sosial, Kemensos telah menyalurkan berbagai program perlindungan anak. Salah satunya adalah bantuan ATENSI YAPI. Bantuan ATENSI YAPI merupakan bantuan sebesar Rp200.000/bulan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, dukungan pendidikan, dan penguatan pengasuhan dalam keluarga. Bantuan ini disalurkan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu baik yang tinggal dalam keluarga maupun di lembaga pengasuhan. ATENSI YAPI telah disalurkan kepada 299.870 anak di 38 provinsi dengan total bantuan senilai Rp351,59 miliar.
Selanjutnya sebanyak 31 Sentra dan Balai Kemensos telah menyalurkan bantuan ATENSI Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) melalui pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial dan aksesibilitas kepada 36.657 AMPK dengan nilai bantuan Rp48,1 miliar. ATENSI AMPK di Sentra dan Balai diberikan kepada penerima manfaat residensial, keluarga, dan komunitas.
Selain itu, Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak juga memberikan bantuan kepada 588 anak dengan nilai bantuan sebesar Rp735,6 juta. ATENSI AMPK menyasar Anak korban kekerasan, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak disabilitas, anak korban bencana, eksploitasi, trafficking, anak dengan HIV, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban jaringan terorisme dan berbagai bentuk kerentanan lainnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































