Menuju konten utama

Kemensos Gelar Nikah Massal Lansia demi Cegah Pernikahan Sedarah

Mensos Risma menyebutkan pernikahan massal lansia ini bertujuan agar pernikahan dapat terdaftar secara administrasi di KUA.

Kemensos Gelar Nikah Massal Lansia demi Cegah Pernikahan Sedarah
Nikah massal lansia di acara Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 di Kantor Bupati Dhamasraya, Sumatera Barat, Senin (29/5/2023). (Tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar nikah massal lanjut usia (lansia) di Kantor Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin (29/5/2023).

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan hal tersebut agar pernikahan mereka yang sebelumnya dilakukan secara sirih atau rahasia, dapat terdaftar secara administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan memiliki buku nikah.

Selain itu, anak yang telah dilahirkan bisa terdaftar secara kependudukan di Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 di Dharmasraya, Sumbar.

"Beberapa warga yang ternyata tidak punya surat nikah, impact-nya besar sekali. Sebetulnya saya pikirkan saat itu bagaimana status anak-anak kalau dia tidak ada surat nikah, tentu dia tidak ada KK. Nah, saya memikirkan itu," kata Risma saat berpidato lokasi.

Sebelumnya karena nikah secara sirih, KK dari mereka masih terpisah atau tidak dalam satu KK. "Karena itu kira nikahkan massal, sebenarnya untuk tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Selain itu, politikus PDI-P ini mengatakan tujuan dari diadakannya nikah massal lansia untuk mencegah terjadinya pernikahan sedarah ke depannya.

Pernikahan sedarah bisa terjadi lantaran pernikahan orang tua mereka dilakukan secara sirih. Lalu melahirkan anak yang tidak terdaftar secara administrasi.

Ketika orang tua tersebut menikah lagi dan anaknya tidak terdaftar secara administrasi. Lalu anak tersebut menikah dengan anak yang dihasilkan oleh orang tua sebelumnya, maka terjadilah pernikahan sedarah. Sebab, pernikahan sedarah dapat mengakibatkan penyakit inses.

"Ternyata tadi hakim menyampaikan lebih berat lagi impact-nya, adalah ternyata ada pernikahan sesaudara karena tidak terdaftar," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri