Menuju konten utama

Kemensos Anggarkan Rp19 M untuk Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut

Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan anggaran yang akan digelontorkan kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sekitar Rp19 miliar.

Kemensos Anggarkan Rp19 M untuk Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Terkait hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan anggaran yang akan digelontorkan sekitar Rp19 miliar.

"Kemarin udah rapat, diputuskan saat itu Kemensos yang akan bagi. Saya sudah membuat surat ke Kemenkeu untuk minta hitung-hitungnya sekitar Rp19 miliar lebih," kata Risma di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Risma mengakui anggaran tersebut tidak termasuk dengan korban yang meninggal dengan rawat jalan. Dia pun berjanji bakal mengecek kembali terkait bantuan yang diberikan untuk para korban.

"Seingat saya beda. Kalau enggak salah kisarannya, hitungannya ada. Nanti yang saya ajukan saya cari," ungkap Risma.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

Dia menjelaskan, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Muhadjir menuturkan, keputusan penegakan hukum tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan pihak Kepolisian.

"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," kata Muhadjir dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait GAGAL GINJAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin