Menuju konten utama

KemenPPPA: RUU KIA Dukung Kesetaraan Upah & Kesejahteraan Perempuan

Pemberian cuti melahirkan 6 bulan dinilai sangat mendukung kesejahteraan ibu pasca melahirkan dan anak di masa golden age.

KemenPPPA: RUU KIA Dukung Kesetaraan Upah & Kesejahteraan Perempuan
Ilustrasi cuti melahirkan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni mengatakan kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kemudian, untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.

Erni menuturkan, pemerintah berupaya mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, di mana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki.

“Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini, di mana perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki,” kata Erni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, Erni menyatakan kehadiran RUU KIA ini juga menjadi penting, terutama pada pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa mendatang. Sebab, terdapat hal menarik di dalam RUU KIA ini adalah terkait pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan.

"Saya pikir, pemberian cuti tersebut sangat mendukung untuk kesejahteraan ibu pasca melahirkan dan tentu saja bagi anak. Selain itu, RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang,” ucapnya.

Selain menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan RUU KIA, Erni menyampaikan saat ini KemenPPPA tengah menyusun standardisasi tempat penitipan anak atau daycare yang memiliki urgensi cukup tinggi sehingga baik pemerintah, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan.

“Jika suatu hari nanti kami berhasil menyusun kebijakan terkait daycare, baik berbasis komunitas atau kebijakan pemerintah, ini akan sangat membantu bagi ibu-ibu yang bekerja pada sektor formal dan informal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Erni juga mengingatkan terkait edukasi yang perlu didapatkan bagi kedua orang tua anak, khususnya bapak perihal pentingnya seribu hari pertama kehidupan (HPK) atau masa golden age anak.

“RUU KIA ini sangat sejalan dengan tugas dan fungsi dari KemenPPPA sehingga dapat menjadi program yang sangat bagus, terutama bagi kedua orang tua dalam memperhatikan tumbuh kembang anak," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU KIA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri