Menuju konten utama
Pembunuhan Kim Jong Nam

Kemenlu RI Yakin Siti Aisyah Bukan Orang Jahat

Juru Bicara Kemenlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, yakin bahwa Siti Aisyah yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam hanyalah korban.

Kemenlu RI Yakin Siti Aisyah Bukan Orang Jahat
Ilustrasi Siti Aisyah, WNI yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia Tirto.id/Sabit

tirto.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meyakini Siti Aisyah bukan orang jahat. Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, di Malaysia, pada Rabu (15/2/2017) lalu. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kemenlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir.

Kepada Tirto.id, Arrmanatha memaparkan bahwa Siti Aisyah adalah korban. Bersama dua tersangka lainnya yaitu Doan Thi Huong (warga negara Vietnam) dan Muhammad Farid Jalaluddin (warga negara Malaysia), ketiganya adalah talent dari acara reality show yang sedang booming di Malaysia dan berhasil diperdayai untuk membunuh Kim Jong Nam.

"Dari dugaan kami, SA (Siti Aisyah) bukan orang jahat. Tapi dia sebagai talent acara program tertentu diminta menyerang salah seorang penumpang dari pesawat. Penyerangan itu adalah semacam disemprotkan cairan tertentu. Ternyata cairan itu mengandung kimia berbahaya," jelas Arrmantha di Jakarta, Sabtu (19/2/2017).

Arrmantha menyebut reaksi kimia itu menimbulkan sakit pada Kim Jong Nam yang langsung membuatnya tewas dalam waktu singkat. Data yang dimiliki Kemenlu RI menunjukkan bahwa Siti Aisyah sudah tiga kali terlibat dalam program acara reality show.

Saat ini, jumlah tersangka bertambah satu orang lagi, yaitu warga negara Korea Utara yang diyakini berperan sebagai perekrut Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. Tersangka terbaru itu disebut-sebut adalah agen mata-mata suruhan Kim Jong Un yang ditugaskan untuk melenyapkan Kim Jong Nam.

"Yang jelas, komunikasi bilateral sedang kami lalukan. Pendampingan hukum akan kami lakukan kepada saudari SA. Kami berharap hukum di sana (Malaysia) juga meringankan nasib SA mengingat ia adalah korban dari kemungkinan praktek pembunuhan Kim Jong Nam," tutup Arrmanta.

Seperti diketahui, terjadi aksi pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur International Airport, Malaysia, pada Rabu (15/2/2017) malam, dan melibatkan seorang warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah sebagai salah satu tersangka. Hingga saat ini, pihak Kemenlu belum bisa menemui perempuan asal Serang, Banten, tersebut.

"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi,” jelas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Internasional Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.

"Namun demikian, Kemenlu RI dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI/pengacara dapat segera diberikan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Iswara N Raditya