tirto.id - Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam akan segera dibebaskan paling cepat bulan depan, kata pengacara Huong pada Senin (1/4/2019).
Dilansir Associated Press News (AP News), Huong akan dibebaskan setelah mengakui kesalahan atas tuduhan lain yang lebih ringan di pengadilan Malaysia.
Huong mengaku perbuatannya ketika jaksa membacakan tuduhan baru yaitu dengan sengaja telah menyebabkan cedera menggunakan alat berbahaya pelumpuh saraf, VX.
Sebelumnya dia dituntut hukuman mati jika dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Kim Jong-nam.
Hakim Pengadilan Tinggi, Azmi Ariffin menghukum Huong tiga tahun empat bulan sejak dia ditangkap pada 15 Februari 2017.
Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kliennya diperkirakan akan dibebaskan pada minggu pertama bulan Mei, setelah pengurangan masa hukum karena berperilaku baik.
“Saya senang,” kata Huong ketika dia meninggalkan ruang persidangan.
Huong menjadi satu-satunya terdakwa yang ditahan setelah keputusan jaksa agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan ini pada 11 Maret lalu.
“Dia bukan penjahat atau memiliki kecenderungan untuk melakukan kejahatan,” kata Hisyam.
Hisyam mengatakan pembunuh sebenarnya adalah empat tersangka dari Korea Utara yang masih buron dengan memaanfaatkan kepolosan kliennya untuk melakukan rencana jahat mereka dengan dalih untuk acara reality show.
Pada awalnya, tuduhan kasus pembunuhan ini mengarah pada dua perempuan yang berkolusi dengan empat orang Korea Utara untuk membunuh Jong-nam dengan zat berbahaya pelumpuh saraf, VX, yang mereka oleskan di wajah Kim pada 13 Februari 2017 di bandara Kuala Lumpur.
Namun, keduanya mengira mereka hanya melakukan adegan lelucon untuk bagian sebuah acara TV, sementara keempat warga Korea Utara lainnya telah melarikan diri dari Malaysia pada hari yang sama dengan terbunuhnya Kim Jong-nam.