Menuju konten utama

Kasus Kim Jong-nam: Malaysia Lanjutkan Proses Pengadilan WN Vietnam

Malaysia menolak permohonan Vietnam untuk memebaskan warga negaranya yang diduga terlibat pada kasus pembunuhan Kim Jong-nam, dan akan tetap melanjutkan proses pengadilannya. 

Kasus Kim Jong-nam: Malaysia Lanjutkan Proses Pengadilan WN Vietnam
Tersangka Doan Thi Huong dari Vietnam (kiri atas), RI Jong Chol dari Korea Utara (kanan atas), diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam. ANTARA FOTO/Royal Malaysia Police/Handout via Reuters/cfo/17

tirto.id - Warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri presiden Korea Utara, Kim Jong-un akan melanjutkan proses pengadilan di Malaysia yang menolak permohonan Vietnam untuk membebaskan warga negaranya tersebut.

Pemerintah Vietnam mengajukan banding kepada Malaysia untuk pembebasan Doan Thu Huong, setelah tersangka lainnya dari Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan pada Senin (11/3/2019).

Melansir The Guardian, pada Kamis (14/3/2019), pengadilan yang sama yang membebaskan Siti Aisyah memberi perintah agar proses pengadilan Doan tetap berlanjut, namun akan ditunda hingga 1 April setelah dia dianggap sehat secara fisik dan mental untuk menjalani pengadilan.

Pengacara Doan Thi Huong, Hisham Teh Poh Teik mengatakan bahwa dia tidak tidur selama 3 malam terakhir karena gelisah setelah keputusan bebas dijatuhkan kepada Siti Aisyah.

Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada 2017 yang mati karena racun yang dioleskan ke wajahnya di bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka tidak tahu bahwa mereka dikibuli oleh agen Korea Utara untuk rencana pembunuhan. Sebaliknya, yang mereka tahu adalah bahwa mereka sedang terlibat dalam acara lelucon untuk ditayangkan di televisi.

Hal ini berarti Doan akan diadili seorang diri dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Hisham menyatakan, keputusan tersebut merupakan diskriminasi dan pilih kasih.

“Mengacu pada pengajuan tanggal 11 Maret kepada jaksa agung yang terhormat, kami diminta untuk melanjutkan kasus tersebut,” Kata Muhammad Iskandar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia seperti dilansir Channel News Asia.

Doan sesenggukan saat tiba di pengadilan Malaysia. Ia menyampaikan kepada wartawan, “Saya tidak marah karena Siti dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan. Saya ingin keluarga berdoa untuk saya,” katanya dikutip Channel News Asia.

Hisham, pengacara Doan meminta Malaysia untuk mencabut tuduhan terhadap Doan, seperti yang dilakukan pengadilan terhadap Siti Aisyah.

Masih menurut Channel News Asia, beberapa orang menganggap bahwa perempuan selalu mengelak melakukan kejahatan.

Seperti halnya Siti dan Doan yang mengatakan bahwa mereka dikerjai oleh agen rahasia Korea Utara untuk melakukan adegan pembunuhan ala Perang Dingin, yaitu membekap wajah seseorang dengan kain beracun.

Akan tetapi, pengacara menyebut hal ini sebagai kambing hitam dan mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah empat orang pria Korut yang melarikan diri dari Malaysia usai melakukan pembunuhan terhadap Kim, dan Interpol mengeluarkan tanda merah kepada empat pria tersebut, sebagaimana dilansir The Strait Times.

“Dengan hormat, keputusan untuk tidak menarik [gugatan pembunuhan terhadap Doan] itu bertentangan [dengan sistem keadilan]. Itu tidak menimbulkan kesan yang baik pada sistem keadilan kriminal kita. Itu tidak menimbulkan kepercayaan kepada sistem keadilan kriminal kita. Ini sangat jelas, tuanku, bahwa ada diskriminasi,” kata Hisham di pengadilan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Hukum
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yandri Daniel Damaledo