tirto.id - Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa penangkapan sebuah kapal berbendera Cina oleh TNI Angkatan Laut merupakan aksi yang berdasar karena kapal tersebut disinyalir mengambil ikan secara ilegal di perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Intinya kita akan tetap terus menegakkan kedaulatan dan hukum kita, jadi setiap kapal yang melakukan IUU Fishing kita akan tegakkan aturan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir, Rabu (6/1/2016), merujuk pada penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan dan tak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUU Fishing)
Kementerian menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan media Cina yang memuat protes juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina tentang penangkapan kapal tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, Cina mengklaim kapal beroperasi sesuai dengan peraturan karena berada di wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
"Kalau teman-teman ingat, sebelum ini ada kejadian bulan Maret, karena insiden itu kita menyampaikan nota diplomatik yang meminta klarifikasi tentang poin traditional fishing ground itu," kata Arrmanatha.
Pada 27 Mei lalu, KRI TNI Oswald Siahaan-354 menangkap Kapal Gui Bei Yu 27088 berbendera Cina karena diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S Irawan di Tanjungpinang mengatakan ada delapan anak buah kapal Gui Bei Yu yang berhasil diamankan meski proses pengamanan tersebut berada di bawah ancaman Kapal Penjaga Pantai Cina.
Berdasarkan data Kementerian, sepanjang 2015 hingga Mei 2016, pemerintah telah menangkap 139 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia, namun Arrmanatha menolak menyebutkan asal negara kapal-kapal tersebut.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara