Menuju konten utama

Kemenkumham Kaji Berkas Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Yasonna memastikan berkas pendaftaran PPP kubu Mardiono akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemenkumham Kaji Berkas Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono (tengah) memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas PPP di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Mukernas)

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih memproses pengajuan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Mardiono. Sebelumnya, berkas pendaftaran telah diajukan pada Selasa 6 September 2022.

"Sedang kami kaji (berkasnya)," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dilansir dari Antara.

Yasonna memastikan berkas pendaftaran PPP kubu Mardiono akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu 4 September 2022, menobatkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

Pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP itu merupakan buntut dari pernyataannya soal "amplop kiai" yang disampaikan dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pada pertengahan Agustus lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, yang ikut mendampingi Mardiono, mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya terkait perubahan jabatan ketua umum.

Suharso Monoarfa, yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menolak hasil Mukernas tersebut dan menegaskan bahwa dia masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP berdasarkan ketentuan AD/ART partai.

Suharso mengatakan dirinya sebagai ketua umum selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai, mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PPP

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky