Menuju konten utama

Kemenkeu Beri Keringanan Utang ke 348 Debitur, Simak Rinciannya

Kemenkeu memberikan keringanan utang kepada 348 BKPN senilai Rp2,19 miliar melalui Crash Program.

Kemenkeu Beri Keringanan Utang ke 348 Debitur, Simak Rinciannya
Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang kepada 348 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp2,19 miliar melalui Crash Program. Sedangkan nilai outstanding piutang tersebut nilainya mencapai Rp9,4 miliar hingga per 20 Mei 2022.

“Sampai Mei ini ada 348 debitur nilainya Rp2,19 miliar. Utangnya Rp9,4 miliar tuh,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Encep mengatakan secara total untuk tahun ini, potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada 32.587 debitur. Di mana nilai piutangnya sebesar Rp1,29 triliun.

Ia menjelaskan debitur yang bisa mendapat keringanan utang melalui Crash Program meliputi debitur kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Kemudian debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Untuk seluruh debitur tersebut, kata Encep, akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.

Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2022, sebesar 30 persen.

"Apabila melakukan pelunasan pada Juli – September 2022, atau sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2022," pungkasnya.

Sebagai catatan, total BKPN sepanjang 2021 yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang ada sebanyak 1.491 berkas dengan nilai pembayaran Rp27,2 miliar untuk total outstanding Rp102,7 miliar.

Baca juga artikel terkait KERINGANAN UTANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri