Menuju konten utama

Kemenkes: Sistem Rujukan Baru Tak Halangi Akses Gawat Darurat

Obrin menambahkan, pelayanan gawat darurat tetap akan mengikuti prosedur triase standar untuk distabilkan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

Kemenkes: Sistem Rujukan Baru Tak Halangi Akses Gawat Darurat
Direktur Pelayanan Klinis Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Obrin Parulian. (FOTO/kemkes.go.id)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan rencana perubahan sistem rujukan dari berjenjang ke kompetensi tidak akan membatasi akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan terdekat.

Direktur Pelayanan Klinis Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan, perubahan sistem rujukan bertujuan untuk menata peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, perubahan ini hanya mengikat apabila situasi non-garurat.

“Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” ujar Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Obrin menyebut sistem ini dirancang untuk mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus berpindah-pindah rumah sakit.

Obrin menambahkan, pelayanan gawat darurat tetap akan mengikuti prosedur triase standar. Pasien akan distabilkan terlebih dahulu di fasilitas terdekat lalu dilakukan rujukan setelah kondisi stabil.

“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian diassessment 'Oh ini kompetensinya sesuai dengan rumah sakit yang bersangkutan'. Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” jelas Obrin.

Sebelumnya, sistem rujukan berbasis kompetensi ini disampaikan Kemenkes saat rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan perubahan ini dimaksudkan agar pasien bisa dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang paling mampu menangani penyakit sesuai kasus. Dia mencontohkan, pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna sesuai kebutuhan.

Lebih jauh, Azhar menyebut bahwa perubahan ini diharapkan dapat menghemat biaya dan mempercepat layanan.

“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEMENKES atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher