tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI). Peluncuran program tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, GCI merupakan kebijakan baru yang dihadirkan sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia.
“Masalah kewarganegaraan ganda kan selama ini kita [Indonesia] tidak mengenal. Namun, beberapa diaspora kita pengen mengajukan tinggal dalam waktu tertentu selama ini belum ada jalan keluarnya lalu kita terbitkan layanan GCI. Dengan harapan sebagai bentuk kehadiran negara kepada warga negaranya atau yang memiliki hubungan darah/keterikatan darah dengan kita supaya mereka memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berkontribusi membangun negara,” ujar Agus saat memberikan keterangan ke awak media, Senin (26/6/2026).
Ia menegaskan bahwa aspek keterikatan darah menjadi salah satu syarat utama dalam program tersebut. Agus juga mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon program GCI. Terkait biaya, Agus menyebutkan bahwa tarif pendaftaran program Global Citizenship of Indonesia ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang.
“Saat ini sudah ada tujuh orang yang mendaftar. PNBP-nya Rp34 juta rupiah itu PNBP ya,” ujarnya.
Adapun subjek yang berhak mengajukan Global Citizenship of Indonesia (GCI) meliputi warga negara asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga berhak memperoleh fasilitas GCI.
Sementara itu, pemberian izin tinggal melalui program GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut juga mengecualikan warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan separatisme, serta mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, serta penerbitan Izin Masuk Kembali tanpa batas waktu.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































