tirto.id - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti, buka suara terhadap pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, terkait penebangan hutan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Laksmi membantah pernyataan Gus Irawan yang mengatakan Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, atau sebulan sebelum bencana banjir bandang menerjang kawasan tersebut.
“Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan [SIPUHH]," ujar Laksmi dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/12/2025) dilansir dari Antara.
"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah [PHAT] untuk keperluan evaluasi menyeluruh," lanjut dia.
Laksmi berujar, belum ada PHAT di Tapanuli Selatan yang diberikan akses SIPUHH sejak Juli 2025.
Di satu sisi, Laksmi membenarkan bahwa Gus Irawan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Kedua surat itu berisikan agar PHAT di Tapanuli Selatan tidak diberikan akses SIPUHH.
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," tegas Laksmi.
Laksmi mengakui memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menahan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Ia berujar, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara, tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Laksmi menegaskan, PHAT adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakkan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tutur Laksmi.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































