tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji rumusan tarif ojek online. Aplikator ojek online dan pengemudi akan dilibatkan dalam pembahasan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, komponen tarif bukan lagi per kilometer, melainkan tarif batas atas dan batas bawah. Menurut dia, nantinya tarif ojek online tidak lebih mahal dari tarif taksi online.
“Kalau batas bawah taksi online itu Rp3.500, mungkin untuk ojek online bisa berada pada kisaran Rp2.000-Rp2.500. Tarif batas atas tidak mungkin lebih dari Rp3.500,” ujar Budi Setiyadi di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Kemenhub, mengajak perusahaan penyedia layanan jasa serta pengemudi untuk berdiskusi terkait penentuan tarif, agar kebijakan dapat diterima semua pihak.
“Tarif versi aplikator mungkin punya perhitungan. Sementara kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbang antara [kebutuhan untuk] perawatan kendaraan, bensin, dan biaya kesehatan,” jelas Budi.
Komponen tarif ini, kata dia, sudah masuk dalam draf peraturan menteri soal ojek online yang tengah dibahas, termasuk soal aspirasi dari pengemudi terkait adanya suspend dari aplikator dan keamanan berkendara.
Budi bahkan menyebutkan belakangan ini turut berkembang permintaan untuk memasukkan ihwal kemitraan ke dalam aturan.
“Diskusi akan terus berkembang. Masalahnya kami selalu dihadapkan dengan waktu. Jadi belum semua bisa langsung direspon saat ini. Kami masih merumuskannya,” kata Budi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Zakki Amali