tirto.id - Tuntutan para pengemudi ojek online dalam penentuan batas tarif atas dan bawah direspons oleh pemerintah. Dalam perkara ini pemerintah mengaku hanya berperan sebagai mediator antara mitra pengemudi dan operator aplikasi.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengklaim, sejauh ini pemerintah tidak lepas tangan terhadap soal batas tarif ojek online. Pemerintah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antar driver dengan para operator untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sudah pertemukan berkali-kali memfasilitasi bertemu. Itu kan sudah merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk kesejahteraan para pengemudi ojek online," ujar Cucu di Kementerian Perhubungan Jakarta pada Kamis (12/4/2018).
Menurut Cucu, dalam perkara ini pemerintah sebagai fasilitator atau mediator tidak akan menentukan harga patokan tarif ojek online. "Itu akan diselesaikan secara business to business antara aplikator dengan para driver ojek online," ungkap Cucu.
Ia yakin atas pertemuan beberapa kali difasilitasi oleh pihaknya, keputusan dari operator aplikasi akan dapat memberikan jaminan kesejahteraan driver ojek online ini lebih baik. "Prinsipnya setiap pertemuan itu sudah bersepakat ya bahwa kesepakatan itu sama-sama ingin meningkatkan kesejahteraan para pengemudi (driver ojek online)," terangnya.
Persoalan tarif jasa ojek online bermula dari aksi unjuk rasa pengemudi Go-jek dan Grab di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/4/2018) karena disinyalir ada perang tarif murah antar dua operator itu. Dampaknya adalah menurunnya pendapatan para driver.
Mereka menuntut tarif ojek online Rp1.600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp4.000 per kilometer sebagai batas atas, sementara batas bawahnya Rp3.000.
Mereka berencana kembali melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (23/4/2018) mendatang. Sebanyak 100 ribu orang pengemudi ojek online direncanakan akan berpartisipasi dalam demo yang akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH