Menuju konten utama

Kemenhub akan Kaji Kembali Peraturan Pungli

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan deregulasi peraturan yang terkait dengan pengurusan suatu izin yang bersifat monopoli. Dengan langkah itu diharapkan praktik pungutan liar atau pungli dapat diminimalisasi.

Kemenhub akan Kaji Kembali Peraturan Pungli
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga..

tirto.id - Kementerian Perhubungan akan terus menyederhanakan peraturan (deregulasi) sebagai salah satu upaya untuk memberantas pungutan liar atau pungli. Sebabnya, deregulasi akan membuat perizinian semakin mudah sehingga pungli ataupun suap dapat diminimalisasi.

"Sesuai dengan tiga prioritas Menhub, bahwa deregulasi merupakan salah satu upaya karena dengan begitu menjadi jalan untuk kemudahan usaha," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub sekaligus Ketua Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (21/10/2016).

Sugihardjo mengatakan, peraturan-peraturan yang akan dikaji kembali atau dideregulasi, yaitu yang terkait dengan pengurusan suatu izin yang bersifat monopoli. Pasalnya, monopoli merupakan salah satu celah yang menyebabkan penyimpangan itu terjadi, salah satunya pungli.

"Korupsi itu bukan sebab dan yang menyebabkanya itu monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan," katanya.

Untuk itu, Tim Satgas OPP yang melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pengamat transportasi tersebut telah menyusun rencana aksi yang terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kemenhub yang meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian dan perizinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon utama.

Satgas OPP tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016, memiliki tugas mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Kemenhub.

Dia mengatakan hasil temjan dari Satgas OPP nantinya dapat berupa usulan perubahan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan serta perubaban regulasi. "Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan atau pelanggaran pada personel pemberi layanan, maka dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif," katanya.

Salah satunya berupa pembinaan personel di internal Kemenhub maupun bentuk demosi, yaitu penurunan pangkat hingga pembebasan tugas.

Jika temuan cukup bukti terjadi pungli, lanjut diamaka akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sugihardjo menjelasman untuk mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung, yaitu kunjungan kepada unit kerja pemberi layanan perizinan dan non perizinan serta melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD).

"Diharapkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kemenhub jangan sampai mengecewakan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan sama, Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi kecurangan adalah dengan mengurangi interaksi antarorang dalam perizinan dan menerapkan sistem online.

Selain itu juga dia merekomendasikan untuk mempercepat rotasi pegawai untuk menghindari adanya kerja sama atau "kongkalikong" antara pemohon dan pemberi izin.

"Di sini, tugas Itjen lebih luas yaitu memetakan risiko-risiko di mana berpotensi terjadi penyimpangan, kami minta rotasi pegawai itu lebih cepat karena kalau kelamaan tidak baik, hubungannya akan semakin dekat dan sulit diberantas," katanya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PERHUBUNGAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hard news
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari