tirto.id - Pemerintah menghimbau jemaah haji Indonesia untuk melakukan pembayaran dam atau denda hanya melalui program resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Imbauan ini disampaikan guna mencegah pelanggaran aturan yang dapat berujung pada sanksi.
Kepala Biro Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui program Adhahi, yang merupakan mekanisme resmi dari otoritas Arab Saudi.
“Kedua, kami sampaikan ketentuan pembayaran Dam. Bagi jemaah yang akan melakukan pembayaran Dam di Arab Saudi, pembayaran Dam harus dilakukan melalui Adhahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi,” kata Hasan dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube Kementerian Haji dan Umrah RI, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengingatkan, jemaah tidak diperkenankan melakukan pembayaran dam di luar skema tersebut, termasuk membeli hewan kurban secara mandiri di pasar.
“Kami kembali mengingatkan, jemaah dilarang melakukan pembayaran di luar program tersebut, termasuk melakukan pembelian sendiri ke pasar hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan mendapat sanksi dari Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut Hasan, Kemenhaj juga tengah menyiapkan kemudahan bagi jemaah dalam mengakses pembayaran dam melalui kerja sama dengan pihak terkait.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bekerja sama dengan Adhahi akan membuat fasilitas pembayaran Dam yang mudah bagi jemaah,” kata dia.
Imbauan ini disampaikan di tengah meningkatnya mobilitas jemaah menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah berharap jemaah dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar ibadah berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































