Menuju konten utama

Kemendikbud Rilis Laman Laporan Pungutan Liar

Praktik pungutan liar rupanya masih terjadi di sekolah-sekolah. Kemendikbud merilis laman yang berguna bagi pelaku pendidikan melapor terkait pengenaan pungutan. Pengaduan tersebut nantinya akan diselesaikan dengan pemerintah daerah dan ditjen terkait.

Kemendikbud Rilis Laman Laporan Pungutan Liar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memberikan wejangan kepada sejumlah siswa. Antara Foto/ Feny Selly.

tirto.id - Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang tua siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Situs laporpungli.kemdikbud.go.id yang dirilis Kemendikbud, Selasa (28/6/2016) di Jakarta, dapat menjadi wadah pelaku pendidikan–seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa–yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa.

“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Pelaporan dan pengaduan yang masuk nantinya akan diselesaikan dengan kerja sama antar-Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Pertama, tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari