Menuju konten utama

Kemendikbud Bantah Pendidikan Agama di Kelas Dihapuskan

Kemendikbud mengklarifikasi bahwa tidak ada penghapusan pendidikan agama, namun justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.

Kemendikbud Bantah Pendidikan Agama di Kelas Dihapuskan
Menteri pendidikan dan kebudayaan muhadjir effendi berpose sebelum mengikuti pelantikan di istana negara, jakarta, rabu (27/7). Antara foto/widodo s. jusuf.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah kabar bahwa pendidikan agama dihapuskan, namun justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.

"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ari menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Dia menjelaskan Mendikbud menyatakan dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan.

Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.

"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler."

Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan akan menghapus pendidikan agama di dalam kelas dan menggantinya di luar kelas.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan dalam pembelajaran agama untuk siswa, sekolah dapat mengajak mereka belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.

Menurut dia, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas.

"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," ujar Muhadjir memberikan alasan.

Pihak Kemendikbud akan mengatur teknis agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri