tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya dengan melakukan pembinaan melalui skema sinergi temu usaha dengan jaringan toko modern, pasar swalayan, dan toko oleh-oleh.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perdagangan Luther Palimbong menyusul kegiatan temu usaha yang diselenggarakan Kemendag, pada 1-2 November 2017 di Padang, Sumatera Barat.
Luther berpendapat, pelaku UMKM harus memiliki daya saing tinggi dan akses pemasaran yang baik untuk produk-produknya. “Sinergi UMKM dengan toko modern, pasar swalayan, dan toko pusat oleh-oleh sangat membantu pelaku usaha menjual produk-produknya,” kata Luther, seperti dikutip Antara, Jumat (3/11/2017).
Selain pembinaan yang intens terhadap kualitas produk dan kemasan, kata Luther, pemasaran produk-produk UMKM menjadi kata kunci untuk melejitkan kompetensi dan daya saing UMKM. Karena itu, akses pasar produk UMKM harus ditingkatkan.
“Pemerintah memfasilitasi pertemuan-pertemuan seperti ini di banyak kota di Indonesia agar pelaku usaha UMKM makin produktif dan memperkuat sinerginya dengan jejaring pasar modern,” kata dia.
Direktorat P3DN Kemendag telah menyeleksi sebanyak 100 pelaku UMKM potensial di bidang pangan yang memiliki potensi produk untuk dapat dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Seleksi tersebut dilakukan karena toko modern memiliki permintaan dengan spesifikasi tertentu.
Sejumlah toko modern yang terlibat dalam temu usaha tersebut, antara lain: Transmart, Minang Mart, Big Mart, Toko Swalayan Budiman, Rilly Swalayan, Citra Swalayan, serta Pusat Oleh-oleh Ummy Aufa.
“Pemerintah ingin menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. UMKM bisa menjadi pemasok di jaringan pemasaran, distribusi toko modern, maupun pusat oleh-oleh,” kata Luther.
Selain meningkatkan daya saing UMKM, kata Luther, pemerintah juga memastikan toko modern mematuhi Permendag Nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Permendag Nomor 54 tahun 2017, dan Permendag Nomor 47 tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Toko modern punya kewajiban dalam melakukan kemitraan dengan UMKM. Temu usaha seperti ini sekaligus membantu toko modern menjalankan kewajibannya,” kata dia.
Sejumlah kewajiban ritel modern yang harus dipenuhi, yaitu menyediakan minimal 80 persen produk dalam negeri dari total produk yang dijual di tiap-tiap gerai, menyediakan ruang usaha yang memadai untuk produk dalam negeri dan memasarkan barang produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz