tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengancam akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika melakukan pelanggaran berat.
Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie menyampaikan kementeriannya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif terkait kegiatan Pesantren Al-Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas kata Anna dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar pesantren.
Dalam keterangan yang sama, Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal pemberian dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun.
Dia menekankan dana itu merupakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan hak seluruh siswa.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” kata Anne.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan