Menuju konten utama
Kejati Kaltim Tambahkan 1 Ters

Kejati Kaltim Tambahkan 1 Tersangka di Kasus Korupsi Perusda BKS

Dirops PT Kace Berkah Alam berinisial A ditahan sudah di Rutan Negara Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Kaltim Tambahkan 1 Tersangka di Kasus Korupsi Perusda BKS
Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Antara Kaltim/HO-Kejati Kaltim).

tirto.id - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penetapan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus utama yang telah menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda tersebut.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A," ujar Toni di Samarinda, Jumat (26/09/2025).

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dalam kurun waktu 2017-2020.

Mantan Direktur Utama Perusda, Idaman Ginting Suka, diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam yang dipimpin oleh tersangka A.

Kerja sama tersebut dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal.

Peran tersangka A adalah melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda Pertambanagan BKS pada tahun 2019, yang mengakibatkan aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar kepada perusahaannya tanpa ada pengembalian.

PT Kace Berkah Alam juga diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Tersangka A juga diduga menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang juga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatan para tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah