tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang mengirimkan sejumlah surat sebagai upaya mendesak pengusutan kembali dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Salah satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, sebagai pihak yang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini, yang kemudian dihentikan penyelidikannya (SP3).
"Surat resmi kami layangankan kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tangerang; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang; Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD); Bupati Tangerang; serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, Senin, 21 Juli 2025.
Doni menjelaskan, dalam surat tersebut IKA SAKTI Tangerang turut mendesak Pemkab Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi dugaan pembelian tanah di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Doni, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk memberikan pernyataan resmi secepatnya terkait pengadaan lahan yang mengarah pada dugaan korupsi ini.
"Ini adalah titik awal untuk membuka skandal dugaan korupsi dengan skema sistemik yang diduga disusun rapi oleh elite lokal," kata Doni.
Dalam suratnya, IKA SAKTI Tangerang juga secara spesifik meminta penjelasan resmi dan penyerahan sejumlah dokumen penting, seperti site plan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dari tahun 1996 hingga saat ini.
Kemudian, dokumen kerja sama dengan PT PWS pemilik lahan konsesi dengan perjanjian pembangunan lahan perkantoran oleh PT PWS dengan total lahan 86 hektar. Dengan rincian, 45 hektar pada tahap pertama dan 41 hektar lainnya secara bertahap.
"Kami tidak hanya meminta, tetapi menuntut, agar seluruh jajaran Pemkab Tangerang yang terlibat dalam pengadaan ini segera membuka seluruh informasi dan memberikan penjelasan konkret. Bupati, sebagai pimpinan tertinggi, wajib memberikan keterangan jika ada keraguan publik," papar Doni.
Sebagai informasi, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT PWS tertuang dalam perjanjian Nomor: 650/4427-PIK/1996 Jo. Nomor: 300/PWS/PKS/15/1996. Perjanjian ini ditandatangani pada 20 September 1996, mengenai Pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2003, Bupati Tangerang menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 652/Kep.218-Huk/2003 tentang Site Plan Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Fasilitas Lainnya di Tigaraksa.
IKA SAKTI Tangerang berharap pemerintah daerah dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi yang transparan demi menjamin akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dan proses pengadaan lahan.
"Dokumen-dokumen ini krusial untuk memahami secara komprehensif sejarah dan status hukum lahan yang kini digunakan atau direncanakan untuk RSUD Tigaraksa dan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Tanggapan Terkait Surat IKA SAKTI
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengaku belum mengetahui adanya surat desakan klarifikasi dari IKA SAKTI terkait pengusutan kembali dugaan korupsi RSUD Tigaraksa yang di-SP3. Ia menyatakan bahwa saat ini masih beraktifitas di luar kantor.
"Maaf, saya lagi giat di luar. Saya belum monitor ada desakan klarifikasi dari Alumni Sekolah Anti Korupsi terkait kotupsi pengadaan RSUD Tigaraksa," katanya singkat.
Tangsel_Update pun telah mencoba mengkonfirmasi Pemkab Tangerang terkait surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh IKA SAKTI Tangerang kepada Bupati Tangerang dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, kedua pejabat tersebut masih enggan memberikan pernyataan terkait surat tersebut.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































